Terkait Tragedi Glamping Alahan Panjang, Riyan Permana Putra: Pemda Wajib Pastikan Usaha Wisata Aman Bagi Masyarakat

Bukittinggi – Belakangan publik dikejutkan oleh tragedi di salah satu penginapan glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Fakta terbaru dikutip dari Valora, tempat tersebut ternyata belum memiliki izin lengkap dari pemerintah daerah.

Menurut Riyan Permana Putra, praktisi hukum, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha pariwisata.
Dasar hukumnya jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Tanpa izin lengkap seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan izin lingkungan, maka operasional glamping tersebut tidak sah secara hukum.

Adagium hukum menyebutkan: “Salus populi suprema lex esto” — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, pemerintah wajib memastikan setiap usaha wisata aman bagi masyarakat, ungkap Riyan.

Riyan menegaskan, ke depan perlu ada evaluasi menyeluruh, penegakan hukum terhadap pelanggaran izin, dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha agar taat aturan tanpa menghambat investasi daerah.
Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas di atas segalanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *