BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan seluruh persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-41 Tingkat Sumatera Barat telah rampung dan siap dibuka Sabtu malam (13/12/2025).

Berbagai venue telah dipercantik, umbul-umbul dan marawa berkibar di sepanjang ruas kota, serta tamu-tamu kehormatan dipastikan hadir. Secara teknis, perhelatan ini nyaris sempurna.

Namun, di balik gemerlap persiapan itu, terselip kegelisahan yang tak bisa diabaikan: Sumatera Barat masih berduka.

Bencana alam masih menyisakan trauma, kehilangan, dan pengungsian di sejumlah wilayah. Di titik inilah, MTQ yang sakral dan mulia justru berpotensi menjadi ironi.

Pengacara dan pemerhati kebijakan publik, Riyan Permana Putra, menilai pelaksanaan MTQ pada situasi seperti ini patut dikaji ulang, bahkan ditunda.

“Empati kepada korban bencana harus menjadi prioritas,” tegas Riyan.

Menurutnya, persoalan ini bukan soal menolak MTQ, melainkan soal waktu dan kepekaan. Syiar agama yang luhur seharusnya hadir sebagai penguat luka, bukan berjarak dengan realitas penderitaan masyarakat.

“Kegiatan MTQ sangat mulia, tetapi syiar juga harus mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat. Ketika masih banyak warga kehilangan rumah, hidup di pengungsian, atau berjuang memulihkan trauma, maka menggelar acara besar berpotensi menimbulkan kesan kurang sensitif,” ujarnya.

Riyan menegaskan, penundaan kegiatan besar dalam kondisi darurat bukan sekadar pilihan moral, tetapi memiliki landasan hukum yang tegas.

Ia merujuk pada Pasal 8 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah daerah mengutamakan keselamatan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar pada masa tanggap darurat dan pemulihan.

Dalam konteks ini, seluruh sumber daya pemerintah semestinya diprioritaskan untuk mitigasi dan rehabilitasi, bukan seremoni.

Lebih jauh, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman bencana.

Sementara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah melindungi masyarakat dan memprioritaskan pelayanan publik dasar.

“Dengan dasar hukum ini, pemerintah tidak hanya boleh, tetapi wajib menunda kegiatan besar jika kondisi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” tegas Riyan.

Anggaran, Kerumunan, dan Skala Prioritas

Selain aspek empati, Riyan juga menyoroti soal penggunaan anggaran dan risiko keselamatan. MTQ melibatkan kerumunan besar, mobilisasi aparatur, dan dana publik yang tidak kecil.

“Pada masa pascabencana, setiap rupiah anggaran dan setiap energi aparatur seharusnya diarahkan untuk pemulihan korban. Mengalihkan sebagian anggaran MTQ untuk bantuan kemanusiaan justru akan lebih bermakna,” katanya.

Kehadiran Menteri Bukan Pembenaran Moral

Terkait rencana pembukaan MTQ oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Riyan menilai kehadiran pejabat negara tidak boleh menjadi alasan menutup mata terhadap kondisi riil masyarakat.

“Jika ditunda karena alasan kemanusiaan, Menteri Agama pasti memahami. Itu bukan kegagalan pemerintah daerah, itu justru kebijaksanaan,” ujarnya.

Menurut Riyan, keberanian menunda acara demi empati akan menjadi pesan moral yang jauh lebih kuat daripada kemeriahan seremoni.

Syiar yang Sejati Adalah Kepekaan
Riyan menutup pandangannya dengan pesan reflektif: nilai-nilai Islam yang disyiarkan dalam MTQ sejatinya menempatkan kemanusiaan sebagai fondasi utama.

“Islam mengajarkan kepekaan terhadap penderitaan sesama. Menunda MTQ di tengah bencana justru menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar menghayati nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan Al-Qur’an,” tuturnya.

Di titik ini, publik menunggu bukan sekadar kesiapan panggung dan lampu sorot, tetapi keberanian moral pemerintah untuk menempatkan empati di atas euforia.

Karena dalam duka kolektif, keheningan yang penuh kepedulian sering kali lebih bermakna daripada perayaan yang megah. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *