DPRD Bukittinggi Duga Ada Kegiatan Tak Masuk RKPD, Riyan Permana Putra: DPRD Bisa Review RKPD secara Terbuka
Bukittinggi – Riyan Permana Putra menanggapi berita di kaba12 terkait pernyataan DPRD Bukittinggi tentang adanya dugaan kegiatan yang tidak masuk dalam RKPD, menurut Riyan ini bukan hal sepele. Karena di baliknya ada potensi pelanggaran terhadap prinsip perencanaan dan penganggaran daerah.
Secara hukum, menurut Riyan Permana Putra pada Pasal 31 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan, setiap program dan kegiatan wajib tercantum dalam RKPD sebagai dasar penyusunan RKA dan APBD. Jika ada kegiatan di luar itu, maka dapat dianggap cacat prosedur dan melanggar asas legalitas.
Riyan Permana Putra melanjutkan bahwa Dalam adagium hukum dikatakan: ‘Fiat justitia ruat caelum’ — Tegakkan hukum meski langit runtuh.
Dan menurut doktrin hukum administrasi negara, setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum formil dan materil agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.”
Solusinya terang Riyan Permana Putra adalah DPRD Bukittinggi bisa melakukan review RKPD secara terbuka, pastikan seluruh OPD menyinkronkan programnya dengan perencanaan yang sudah disepakati.
Dan bila ditemukan kegiatan di luar RKPD, segera lakukan revisi perencanaan melalui mekanisme resmi, bukan kebijakan sepihak.”
Riyan Permana Putra juga mengatakan Pengawasan bukan bentuk perlawanan, tetapi bagian dari tanggung jawab hukum dan moral.
Karena pemerintah yang taat aturan, adalah pemerintah yang dipercaya rakyat.(*)
