Riyan Permana Putra Minta Polda Sumbar Evaluasi Oknum Penyidik Polres Padang Panjang Diduga Sembunyikan Fakta tentang Laporan Pengaduan

Padang – Praktisi Hukum Riyan Permana Putra menyampaikan bahwa dalam gelar perkara yang dijadwalkan Selasa, 4 November 2025 di Ditreskrimum Polda Sumbar, ia meminta pimpinan gelar perkara untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyidik Polres Padang Panjang yang diduga telah menyembunyikan fakta terkait adanya laporan pengaduan yang sudah masuk sejak 2 November 2024.

Menurut Riyan, tindakan yang diduga menyembunyikan fakta tentang laporan kliennya diduga telah bertentangan langsung dengan ketentuan hukum yang bunyi pasalnya jelas:

1. UU 2 Tahun 2002 tentang Polri

Pasal 14 ayat (1) huruf a: “Polri bertugas menerima laporan dan/atau pengaduan masyarakat.”

2. KUHAP UU 8 Tahun 1981

Pasal 4: penyelidik berwenang menerima laporan dan pengaduan

Pasal 5 ayat (1) huruf a: penyelidik wajib mencari keterangan dan bukti

Pasal 7 ayat (1): penyidik berwenang dan berkewajiban melakukan penyidikan

3. PERPOL 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan

Pasal 4 ayat (2): “Setiap laporan polisi wajib dicatat dan diadministrasikan dalam sistem informasi penyidikan.”

Pasal 27-34: pengaturan tata cara penerimaan laporan dan penentuan status laporan — tidak boleh diendapkan

4. Kode Etik Profesi Polri (Perpol 7 Tahun 2022)

Pasal 5: anggota Polri wajib bersikap jujur, profesional, dan tidak menyalahgunakan wewenang

5. PP 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri

Pasal 3 huruf g: dilarang menyalahgunakan wewenang

Pasal 3 huruf h: dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat

6. Pasal 421 KUHP

“Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dipidana …”

Analisis Hukum Riyan: Jika aparat mengetahui ada laporan sejak 2 November 2024, tetapi diduga disembunyikan fakta itu agar kasus klien kami daluarsa, maka itu diduga adalah obstruction of justice, mal-administration, dan juga diduga penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur Pasal 421 KUHP dan pelanggaran etik/disiplin secara simultan (gabungan).

Riyan menegaskan, bila dalam gelar perkara ini permintaan kliennya untuk melanjutkan perkara dan memberikan sanksi kepada oknum penyidik tidak dijalankan, maka langkah hukum selanjutnya jelas dan resmi:

“Jika tidak dikabulkan, kami mewakili klien akan mengadukan oknum tersebut secara khusus ke PROPAM POLDA SUMBAR dengan dasar dugaan pelanggaran Perpol 6/2019, Perpol 7/2022, PP 2/2003, dan Pasal 421 KUHP.”

Bentuk pengaduan khusus ke Propam adalah SPDP khusus internal (Surat Pengaduan Dugaan Pelanggaran) terhadap kode etik dan disiplin Polri, dengan bukti formil berupa kronologi, bukti surat laporan 02/11/2024, dan bukti sikap pasif/obstruktif penyidik.

“Ini untuk memulihkan marwah penegakan hukum. Polri harus tegas terhadap oknumnya sendiri,” tutup Riyan.

Gelar perkara sudah berjalan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 13.30 WIB di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Sumbar Padang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *