Riyan Permana Putra : Segera Eksekusi Putusan Yayasan Fort de Kock Bukittinggi vs Pemerintah Kota Bukittinggi Sebelum Daluarsa!

Bukittinggi – Tokoh muda dan pengacara Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyoroti perkara antara Yayasan Fort de Kock Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022, yang menguatkan Putusan PN Bukittinggi Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Bkt.

Riyan menjelaskan bahwa beban hukum kini bukan pada Pemko Bukittinggi, melainkan pada Yayasan Fort de Kock sebagai penggugat untuk segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, agar isi putusan dapat benar-benar dijalankan.

Ia menegaskan, selama ini publik seolah menganggap Pemko sebagai pihak yang menunda, padahal secara hukum eksekusi hanya bisa dimohonkan oleh pihak yang menang.
Riyan pun mengingatkan bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, eksekusi dapat dianggap daluarsa jika tidak diajukan dalam waktu 5 tahun setelah putusan inkracht.

Riyan Permana Putra mengungkap beberapa yurisprudensi penting:

Pertama Putusan MA No. 551 K/Sip/1971 (23 Oktober 1972):

“Permohonan eksekusi yang diajukan setelah lewat waktu lima tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat lagi dijalankan karena dianggap kadaluarsa.”

Kedua, Putusan MA No. 813 K/Sip/1970:

“Putusan yang tidak dilaksanakan dalam waktu lebih dari lima tahun, hak untuk meminta eksekusi dianggap hapus karena lewat waktu.”

Riyan menegaskan, prinsip ini menegakkan asas kepastian hukum — agar putusan tidak hanya menjadi formalitas, tapi benar-benar dijalankan sesuai maksud keadilan.

“Putusan pengadilan bukan sekadar kemenangan di atas kertas. Yayasan Fort de Kock harus segera bertindak, sebelum keadilan itu lewat waktu,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *