Riyan Permana Putra: Peringatan Hari Lahir Bung Hatta Momentum Hidupkan Kembali Cita-Cita Hukum dan Otonomi Daerah
Bukittinggi, 12 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kelahiran Bung Hatta yang jatuh setiap 12 Agustus, praktisi hukum Riyan Permana Putra menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Hatta di bidang hukum dan otonomi daerah. Menurutnya, warisan pemikiran Bung Hatta masih sangat relevan untuk membangun negara hukum yang berkeadilan serta otonomi daerah yang efektif dan mandiri.
Bung Hatta, selain dikenal sebagai Proklamator Kemerdekaan dan Bapak Koperasi Indonesia, juga merupakan pemikir hukum yang konsisten memperjuangkan prinsip Rechtsstaat. Ia bahkan dianugerahi gelar Doctor Honoris Causa di bidang hukum oleh Universitas Indonesia atas gagasannya yang bertahan lebih dari 40 tahun.
Bung Hatta pernah berpesan:
“Memberikan otonomi tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi juga mendorong berkembangnya auto-activiteit. Auto-activiteit artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya auto-activiteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yakni pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat, rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.”
Bung Hatta juga menegaskan bahwa otonomi harus menjangkau hingga tingkat desa, sebagai wujud kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Sejalan dengan Amanat Konstitusi
Riyan menilai, gagasan Bung Hatta selaras dengan UUD 1945, antara lain:
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 18 ayat (2): “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Pasal 18 ayat (5): “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.”
Dorongan Kebijakan Nyata
Riyan menekankan bahwa memperingati Bung Hatta tidak cukup dengan upacara dan tabur bunga. Harus ada kebijakan nyata yang sejalan dengan cita-citanya, antara lain:
1. Penguatan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
2. Pemberian ruang inovasi bagi daerah sesuai prinsip auto-activiteit.
3. Pelibatan aktif masyarakat dalam kebijakan lokal sebagai bentuk demokrasi partisipatif.
“Peringatan kelahiran Bung Hatta setiap Agustus adalah momentum menghidupkan kembali cita-citanya di bidang hukum dan otonomi daerah. Semangat beliau harus kita terjemahkan dalam kebijakan nyata, bukan hanya dalam pidato peringatan,” tegas Riyan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

