Praktisi Hukum Riyan Permana Putra Soroti Dugaan Diskriminasi Wartawan dalam Peliputan Police Women Run Bukittinggi
Bukittinggi, 10 Agustus 2025 — Sejumlah wartawan di Kota Bukittinggi mengaku mengalami tindakan diskriminatif saat meliput acara Police Women Run yang digelar pada Minggu (10/08/2025). Dugaan perlakuan tidak adil ini memicu perhatian dari praktisi hukum dan Ketua Bidang Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.
Dalam keterangannya, Riyan menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU tersebut menjamin kemerdekaan pers dan menyatakan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Apabila benar ada wartawan yang dihalangi atau diperlakukan diskriminatif saat menjalankan tugas jurnalistiknya, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang jelas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja pers,” ujarnya.
Riyan menambahkan, tindakan diskriminasi terhadap wartawan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak, baik panitia penyelenggara maupun aparat yang terlibat dalam kegiatan publik, memiliki kewajiban memberikan akses informasi yang setara kepada seluruh insan pers.
“Pers adalah mitra strategis dalam menyebarkan informasi ke publik. Membatasi atau membeda-bedakan wartawan tertentu dalam peliputan acara publik jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers,” tegasnya.
Riyan juga mendorong para wartawan yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi kepada Dewan Pers dan, jika perlu, melaporkan secara pidana agar ada efek jera bagi pihak yang melakukan diskriminasi terhadap jurnalis.
Acara Police Women Run sendiri merupakan kegiatan publik yang dihadiri banyak peserta dan digelar di pusat Kota Bukittinggi. Namun, peristiwa dugaan diskriminasi ini mencoreng citra keterbukaan informasi dalam kegiatan yang semestinya menjadi ruang inklusif bagi semua media.
Dilansir dari News Hanter, Menurut keterangan wartawan di lokasi, pembatasan itu terjadi saat awak media hendak meliput di titik start dan finish.
Meskipun sudah menunjukkan kartu pers dan mengikuti prosedur peliputan, mereka tetap dilarang masuk.
“Kami sudah tunjukkan identitas pers, tapi tetap dihalangi. Bahkan ada ucapan yang merendahkan profesi kami sebagai wartawan,” ujar salah satu jurnalis yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan ini menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers di Sumatera Barat. Ketua organisasi wartawan Bukittinggi Pres Club (BPC) Alfatah menegaskan, tindakan menghalangi kerja jurnalis tanpa alasan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(A/M/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

