Riyan Permana Putra: Dukung Kemajuan Musik Minang di Era Kekinian, Dorong Perda dan Fasilitas Pemusik Lokal
Padang – Praktisi hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan dorongan kuat bagi Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk secara serius mendukung pemusik lokal. Ia menilai bahwa musik Minang bukan hanya warisan budaya, tetapi juga potensi ekonomi kreatif yang besar — asalkan didukung dengan kebijakan dan fasilitas memadai, termasuk aspek royalti.
“Musik Minang memiliki kekhasan yang tidak dimiliki daerah lain. Jika diberi ruang dan dukungan memadai, ini bisa menjadi identitas kuat Sumatera Barat sekaligus peluang bagi seniman untuk berkembang,” tegas Riyan, Senin (11/08/2025).
Ia mendorong pembentukan Perda yang mengatur perlindungan karya musik tradisi maupun modern, penyediaan sarana dan prasarana seperti studio, panggung, dan pelatihan, serta regulasi royalti yang adil. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengamanatkan hak ekonomi pencipta lagu melalui royalti (Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 87), sementara UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memperkuat kewajiban pemerintah dalam menyediakan dukungan budaya (Pasal 7 ayat 1, Pasal 14) sesuai dengan Perda Sumbar No. 6 Tahun 2014.
Royalti Musik: Potensi vs. Realitas di Indonesia
Menurut Wahana Musik Indonesia (WAMI), potensi royalti musik Indonesia bisa mencapai Rp 3 triliun per tahun, namun realisasinya baru mencapai sekitar 10 %, yakni sekitar Rp 200–300 miliar .
Pada tahun 2023, pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menghimpun royalti sebesar Rp 55,1 miliar, naik dari Rp 35 miliar di tahun sebelumnya .
Royalti dari musik non-digital — seperti live music dan latar musik di gedung publik — hanya mencapai sekitar Rp 18 miliar, sangat rendah dibanding Jepang yang mengumpulkan sekitar Rp 6,5 triliun, dan Vietnam Rp 55 miliar .
Riyan menyatakan, “Kondisi ini menunjukkan ada gap besar antara potensi dan realitas. Tanpa sistem royalti yang transparan dan terstruktur, pemusik Minang akan terus tertinggal secara ekonomi.”
Ia menegaskan bahwa perlu dibangun ekosistem yang adil antara pencipta, pengguna, platform, dan pemerintah—agar musik Minang tidak hanya lestari secara budaya tetapi juga produktif secara ekonomi.
Riyan juga menyatakan dukungan penuh terhadap perkembangan musik Minang di era kekinian. Menurutnya, musik Minang bukan hanya warisan budaya yang harus dilestarikan, tetapi juga memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar jika dikelola secara profesional dan berkesinambungan.
“Musik Minang memiliki kekhasan yang tidak dimiliki daerah lain. Jika diberi ruang dan dukungan memadai, ini bisa menjadi identitas kuat Sumatera Barat sekaligus peluang bagi seniman untuk berkembang,” tukasnya.
Riyan mendorong Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk memperhatikan pemusik lokal melalui langkah konkret, mulai dari pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan dan pengembangan seni musik tradisi maupun modern, hingga penyediaan sarana dan prasarana seperti studio rekaman, panggung pertunjukan, dan pelatihan manajemen seni.
Ia menegaskan, dukungan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5 menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memajukan kebudayaan sebagai investasi untuk kemajuan bangsa, sementara Pasal 14 mengamanatkan pemerintah daerah menyediakan sumber daya untuk mendukung pemajuan kebudayaan. Bahkan dalam Pasal 16 huruf (b) ditegaskan bahwa penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan merupakan tanggung jawab pemerintah.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Kebudayaan Daerah pada Pasal 3 mewajibkan pemerintah daerah melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai identitas masyarakat Sumatera Barat. Pasal 5 huruf (c) mengatur fasilitasi bagi seniman, budayawan, dan pekerja seni, serta Pasal 7 ayat (2) menegaskan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan secara memadai.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda juga memperkuat perlindungan dan pengembangan seni tradisi, termasuk musik Minang, sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Perlu ada ekosistem yang terintegrasi antara pemerintah, pelaku seni, dan industri kreatif. Jika ini berjalan, musik Minang bisa menembus pasar nasional bahkan internasional. Tapi ini hanya bisa terjadi jika ada kebijakan nyata yang berkelanjutan, bukan sekadar seremonial,” tutup Riyan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

