Anak Gubernur Sumbar Pimpin PSI, Riyan Permana Putra sebut Guncang Etika Politik
Padang – Penunjukan, anak Gubernur Sumatera Barat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Barat menimbulkan perdebatan publik. Meski secara hukum partai Gubernur Sumbar tidak melanggar aturan internal PKS, langkah politik anaknya dinilai menimbulkan kegaduhan etika dan loyalitas ideologis di tubuh partai yang selama ini dikenal disiplin dan religius.
Secara normatif, praktisi hukum, Riyan Permana Putra menyebutkan keanggotaan partai bersifat individual dan tidak diturunkan secara otomatis kepada keluarga, sehingga Gubernur Sumbar tidak dapat disanksi. Namun, situasi menjadi rumit apabila anak Gubernur Sumbar masih memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PKS. “Berdasarkan Pasal 5 dan 6 Anggaran Dasar PKS serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seseorang dilarang menjadi anggota dua partai politik secara bersamaan. Jika hal itu terbukti, maka keputusannya bergabung ke PSI dan menerima jabatan struktural dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berujung pada pencabutan keanggotaan dan pemecatan otomatis dari PKS,” ungkapnya.
Riyan Permana Putra juga menilai fenomena ini menggambarkan lemahnya konsolidasi ideologi partai dan menunjukkan bahwa politik kerap lebih berorientasi pada posisi dibanding prinsip perjuangan. “Secara hukum tidak ada pelanggaran bagi Gubernur Sumbar sebagai orang tua, tetapi secara moral politik ini menjadi ujian integritas bagi partai dan kadernya. Jika anak seorang kader utama menyeberang ideologi, publik berhak mempertanyakan soliditas dan arah pembinaan partai tersebut,” ujarnya.
Riyan menambahkan, kasus ini menjadi cermin bahwa partai politik di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga loyalitas dan konsistensi nilai kader di tengah dinamika kekuasaan dan ambisi pribadi.(*) 
