Riyan Permana Putra, Walinagari Malalak Selatan, dan Politisi Gerindra Agam Satu Meja di Malalak Selatan, Agam
Agam – Praktisi hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN) Raya Sumatera Barat, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbakum Nagari) yang digelar oleh Pemerintah Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Malalak Selatan pukul 09.30 WIB, berdasarkan undangan resmi bernomor 100/389/Pem/Mlks/X-2025 tertanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Wali Nagari Malalak Selatan, Amir Koto Dt. Marahindo, B.Sc.
Dalam sosialisasi tersebut, Riyan Permana Putra membahas pentingnya peran Posbakum Nagari sebagai ujung tombak akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbakum Nagari merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Melalui lembaga ini, warga bisa memperoleh konsultasi hukum gratis dan pendampingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Erdinal, S.Sos., Dt. Marajo, selaku Pembina Posbakum Nagari Malalak Selatan, yang juga dikenal sebagai seorang politikus dari Partai Gerindra dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kehadiran beliau menunjukkan dukungan nyata dari unsur legislatif terhadap penguatan lembaga bantuan hukum di tingkat nagari.
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan tiga penghargaan sekaligus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi dan Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN) Raya Sumatera Barat kepada Nagari Malalak Selatan atas komitmen dan inovasinya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Penghargaan yang diberikan meliputi:
1. Nagari Sadar Hukum 2025,
2. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Nagari Teladan, dan
3. Peacemaker Justice Awards, yang diberikan secara khusus kepada Wali Nagari Malalak Selatan, Amir Koto Dt. Marahindo, atas perannya dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara damai dan berkeadilan.
Ketua LBH Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap nagari yang mampu menghadirkan pelayanan hukum dekat dengan masyarakat serta mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan kearifan lokal.
“Nagari Malalak Selatan membuktikan bahwa kesadaran hukum tidak harus lahir dari kota besar. Justru dari nagari, nilai keadilan sosial dan semangat musyawarah hidup kembali. Ini yang kami apresiasi,” ungkapnya.
Riyan, yang juga Ketua PAN Raya Sumatera Barat, menambahkan bahwa keberadaan Posbakum Nagari Malalak Selatan menjadi contoh nyata penerapan konsep Justice for All atau “Keadilan untuk Semua”.
“Posbakum Nagari ini aktif memberikan konsultasi hukum dan pendampingan tanpa biaya bagi warga yang membutuhkan. Ini model pemberdayaan hukum berbasis nagari yang harus ditiru daerah lain,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Nagari Malalak Selatan, Amir Koto Dt. Marahindo, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diterima nagari.
“Kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai budaya hidup, bukan sekadar aturan di atas kertas. Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama seluruh unsur masyarakat dan dukungan LBH serta PAN Raya,” ujarnya.
Sosialisasi dan penyerahan penghargaan turut dihadiri oleh Tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan nagari lainnya.
Dengan penghargaan ini, Nagari Malalak Selatan diharapkan menjadi role model nagari sadar hukum di Sumatera Barat, serta menginspirasi nagari lain untuk mengembangkan layanan bantuan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis kearifan lokal.(*)
