Riyan Permana Putra Dukung Pemkab Agam, Sudah Waktunya Negara Memberikan Gelar Pahlawan Nasional untuk Mr Assaat Dt Mudo
Bukittinggi – Praktisi hukum Riyan Permana Putra menanggapi langkah Pemerintah Kabupaten Agam dan Ikatan Keluarga Banuhampu (IKB) yang mengajukan Mr Assaat Dt Mudo menjadi Pahlawan Nasional kepada pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut sudah tepat dan sesuai nilai sejarah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Riyan, pengusulan pahlawan nasional telah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 20/2009.
“Dalam aturan itu, syarat substansi pahlawan nasional adalah adanya jasa luar biasa terhadap negara, integritas moral, dan tidak ada catatan pengkhianatan. Mr Assaat memenuhi seluruh unsur tersebut,” tegas Riyan di Bukittinggi, Sabtu, 1 November 2025.
Riyan menilai Mr. Assaat bukan tokoh biasa. Ia pernah memegang jabatan sangat penting dalam momen kritis sejarah Indonesia, yaitu sebagai Presiden Republik Indonesia Sementara pasca RIS, pada periode 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950.
Riyan juga mengungkap fakta bahwa Mr Assaat adalah seorang advokat (pengacara) yang kemudian mengemban amanah menjadi Presiden Republik Indonesia Sementara. “Ini preseden sejarah yang sangat langka, bahwa seorang advokat pernah dipercaya memegang tampuk kekuasaan tertinggi negara dalam masa terberat Republik. Ini semakin memperkuat alasan bahwa beliau layak mendapat gelar pahlawan nasional,” tambah Riyan.
Ia meminta Pemkab Agam bersama IKB segera menyiapkan dokumen dan bukti sejarah secara lengkap sesuai mekanisme formal agar proses penilaian di tingkat pusat dapat berjalan lancar.
Riyan mengajak seluruh pihak terlibat, baik akademisi, sejarawan, masyarakat adat hingga pemerintahan nagari, untuk bersatu mendukung proses ini.
“Ini bukan hanya tentang Agam, bukan hanya tentang Minangkabau. Ini tentang martabat Republik Indonesia yang menghormati pejuangnya. Sudah waktunya negara memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Mr Assaat Dt Mudo,” tutupnya.(*)

