Lansia di Agam Meninggal Diduga Dianiaya Anak Gangguan Jiwa, Riyan Permana Putra: Tak dapat Dipidana jika Perbuatannya dilakukan dalam Keadaan Gangguan Jiwa

Bukittinggi – Menurut Riyan Permana Putra, pengacara dan tokoh muda di Bukittinggi, kasus tragis di Malalak, Kabupaten Agam, di mana seorang ayah meninggal akibat dianiaya anak kandungnya sendiri yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, harus ditangani dengan pendekatan hukum sekaligus kemanusiaan.

“Secara hukum, Pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya dilakukan dalam keadaan gangguan jiwa sehingga tidak mampu memahami akibat perbuatannya,” jelas Riyan.

Ia menegaskan, meskipun perbuatan pelaku menyebabkan kematian, penegak hukum perlu memastikan kondisi kejiwaan pelaku melalui pemeriksaan psikiater forensik.
Jika terbukti mengalami gangguan mental berat, pelaku seharusnya ditempatkan di rumah sakit jiwa untuk perawatan intensif, bukan di tahanan biasa.

“Keadilan dalam kasus seperti ini bukan hanya soal menghukum, tetapi juga melindungi masyarakat sekaligus memberikan perawatan yang layak bagi penderita gangguan jiwa,” ujar Riyan.

Riyan menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar lebih memperhatikan rehabilitasi dan pemantauan ODGJ, demi mencegah tragedi serupa di masa depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *