Terkait Penembakan Anjing Liar di Gadut, Agam, Riyan Permana Putra Sebut Keamanan Publik Harus Dijaga, namun Tetap dalam Koridor Hukum dan Nilai Kemanusiaan

Bukittinggi — Menanggapi polemik yang terjadi di Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, terkait dugaan penembakan sejumlah anjing liar oleh aparat nagari, praktisi hukum Riyan Permana Putra menilai bahwa kebijakan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan hewan dan pencegahan rabies.

Menurut Riyan, tindakan penembakan hewan tanpa dasar laboratorium yang menyatakan positif rabies bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Rabies.

“Pasal 6 ayat (2) Permentan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan rabies dilakukan melalui vaksinasi, observasi, karantina, dan pengawasan lalu lintas hewan. Pemusnahan hanya dapat dilakukan terhadap hewan yang telah terkonfirmasi positif rabies oleh otoritas veteriner,” ujar Riyan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan penembakan anjing liar tanpa dasar hukum yang jelas juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP, yang melarang penganiayaan terhadap hewan secara kejam dan tanpa alasan yang sah.

“Negara kita telah mengakui prinsip kesejahteraan hewan. Anjing liar memang berpotensi mengancam keselamatan manusia, namun pendekatan eliminasi dengan cara penembakan bukan solusi yang manusiawi dan tidak sejalan dengan hukum positif Indonesia,” jelas Riyan.

Menurutnya, pemerintah nagari seharusnya berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan instansi veteriner sebelum mengambil tindakan ekstrem. Penanganan anjing liar seharusnya dilakukan melalui program TNR (Trap, Neuter, Release), vaksinasi, atau penampungan sementara dengan pengawasan medis.

Namun, Riyan juga memahami dilema yang dihadapi pihak nagari.

“Wali Nagari berada pada posisi sulit — di satu sisi harus melindungi keselamatan warga, di sisi lain ada kewajiban moral dan hukum untuk memperlakukan hewan secara layak. Karena itu, pemerintah daerah perlu segera menyusun SOP penanganan hewan liar agar tidak terulang tindakan di luar prosedur hukum,” imbuhnya.

Sebagai solusi, Riyan mendorong agar Pemkab Agam bersama perangkat nagari membuat kebijakan terpadu penanggulangan rabies berbasis edukasi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan hewan. Ia juga menyarankan agar kejadian ini dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat regulasi di tingkat daerah.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa keamanan publik harus dijaga, namun tetap dalam koridor hukum dan nilai kemanusiaan,” tuturya.

Nilai Kemanusiaan pada Hewan yang Dibunuh

Menurut praktisi hukum Riyan Permana Putra, nilai kemanusiaan tidak hanya berlaku antar-manusia, tetapi juga mencakup cara manusia memperlakukan makhluk hidup lainnya, termasuk hewan.

“Ketika kita membunuh hewan tanpa dasar yang sah, kita sebenarnya sedang kehilangan sisi kemanusiaan kita sendiri,” ujar Riyan.

Dalam konteks hukum, menurut Riyan, prinsip ini sejalan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mewajibkan perlakuan layak dan manusiawi terhadap hewan.

Artinya, setiap tindakan eliminasi harus berdasarkan pertimbangan medis, bukan emosi atau ketakutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *