Pengangkatan PLH Sekwan Diduga Tak Dikomunikasikan dengan DPRD Bukittinggi, Pengacara Riyan Permana Putra: Langgar Semangat Kemitraan Eksekutif dan Legislatif

Bukittinggi — Dilansir dari Triarga News, Komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif kembali ditunjukkan oleh Ketua Fraksi Karya Pembangunan DPRD Kota Bukittinggi, Dedi Candra, dalam rapat gabungan komisi yang digelar hari ini.

Dalam forum resmi tersebut, Dedi secara terbuka mempertanyakan proses penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekwan yang dilakukan oleh Wali Kota tanpa melibatkan pimpinan DPRD. Pertanyaan kritis itu diajukan langsung di hadapan tiga unsur pimpinan DPRD yang duduk di meja depan.

“Apakah tiga pimpinan dewan sudah melakukan musyawarah terkait penunjukan Plh Sekwan ini?” tanya Dedi, dengan nada serius namun tetap santun.

Jawaban yang muncul dari Ketua DPRD, Saiful, cukup mengejutkan forum: “Tidak ada.”

Ditempat berbeda, tokoh muda dan praktisi hukum asal Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menanggapi polemik pengangkatan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bukittinggi yang diduga tidak melalui komunikasi dan koordinasi antara pihak eksekutif dan DPRD.

Menurut Riyan, meski pengangkatan PLH secara administratif merupakan kewenangan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun khusus jabatan Sekwan yang melekat pada fungsi pelayanan lembaga legislatif, seharusnya tetap dikonsultasikan dengan unsur pimpinan DPRD.

“Secara yuridis, benar bahwa kepala daerah memiliki kewenangan mengangkat PLH sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun khusus untuk jabatan Sekwan DPRD, sesuai dengan semangat kemitraan eksekutif dan legislatif yang dijaga dalam sistem pemerintahan daerah, maka sepatutnya penunjukan itu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD,” ujar Riyan, Senin, (4/8).

Ia menambahkan, jika benar tidak ada komunikasi antara pihak Pemko Bukittinggi dengan DPRD terkait pengangkatan PLH Sekwan, maka hal itu berpotensi menciptakan disharmoni antara dua pilar utama pemerintahan daerah.

“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD, dijelaskan bahwa Sekwan adalah pejabat yang menjalankan fungsi kesekretariatan DPRD dan menjadi penghubung antara eksekutif dan legislatif. Maka, posisi ini strategis dan tidak bisa diabaikan dalam konteks relasi antarlembaga,” jelasnya.

Riyan menilai, Pemko Bukittinggi perlu menjaga etika komunikasi dan prinsip musyawarah mufakat dalam setiap kebijakan strategis, terutama yang berdampak langsung pada lembaga legislatif.

“Transparansi dan komunikasi antarlembaga adalah cerminan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Apalagi menyangkut jabatan kunci seperti Sekwan. Jangan sampai kebijakan yang bersifat administratif justru merusak tatanan politik dan kelembagaan di daerah,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *