Kebakaran Hebat Landa Pasar Bertingkat Payakumbuh, Riyan Permana Putra Beri Tanggapan Hukum dan Solusi bagi Korban

Payakumbuh – Peristiwa kebakaran kembali mengejutkan warga Payakumbuh dan sekitarnya, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 04.40 WIB. Ratusan petak toko di Blok Barat Pasar Bertingkat, yang mayoritas menjual bahan-bahan tekstil, ludes dilalap api. Api yang begitu cepat membesar membuat pedagang tidak sempat menyelamatkan banyak barang dagangan mereka.

Menanggapi peristiwa tersebut, praktisi hukum sekaligus tokoh muda Sumatera Barat, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan pandangan hukumnya. Menurutnya, kebakaran pasar bukan hanya tragedi sosial-ekonomi, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang perlu diperhatikan.

“Dalam kasus kebakaran fasilitas umum seperti pasar, perlu dilihat aspek kelalaian maupun pemenuhan standar keamanan oleh pengelola. Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka dapat dikenakan pasal pidana maupun perdata,” tegas Riyan.

Riyan menjelaskan, Pasal 187 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana berat jika mengakibatkan kerugian besar. Dari aspek perdata, pedagang yang menjadi korban memiliki hak menuntut ganti rugi jika terbukti ada kelalaian dari pihak pengelola pasar atau pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Riyan menekankan pentingnya upaya preventif yang berbasis regulasi.
“Pengelola pasar wajib mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait standar teknis bangunan, khususnya sistem proteksi kebakaran. Ini adalah tanggung jawab hukum yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Solusi Konkret bagi Korban Kebakaran

Riyan menekankan bahwa korban kebakaran pasar harus segera mengambil langkah hukum maupun administratif untuk melindungi hak-haknya. Adapun solusi konkrit yang bisa ditempuh pedagang antara lain:

1. Membuat laporan resmi ke pihak kepolisian untuk memastikan peristiwa ini tercatat secara hukum, sehingga dapat menjadi dasar klaim ganti rugi maupun asuransi.

2. Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jika terbukti ada kelalaian pengelola pasar atau pemerintah dalam penyediaan fasilitas proteksi kebakaran.

3. Mengajukan klaim asuransi kebakaran (bagi pedagang yang memiliki polis), dan bagi yang belum, bisa mendorong pemerintah daerah menyediakan skema asuransi kolektif pedagang di masa depan.

4. Menuntut pemerintah daerah untuk memberikan kompensasi dalam bentuk relokasi, keringanan biaya retribusi, serta bantuan modal usaha darurat, sesuai kewajiban dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

5. Membentuk tim advokasi pedagang korban kebakaran yang terdiri dari kuasa hukum, asosiasi pedagang, serta tokoh masyarakat, agar perjuangan hak korban lebih solid.

6. Mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran kredit atau pinjaman ke bank/lembaga pembiayaan dengan dasar force majeure, agar pedagang tidak terbebani hutang saat kehilangan mata pencaharian.

7. Menuntut audit forensik listrik dan sistem keamanan pasar untuk memastikan penyebab kebakaran, sehingga menjadi dasar bagi proses hukum dan pencegahan di kemudian hari.

“Solusi hukum bagi korban tidak hanya soal ganti rugi, tapi juga perlindungan hak ekonomi mereka agar bisa segera bangkit. Pemerintah daerah wajib hadir dengan kebijakan yang berpihak,” tutup Riyan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *