Dugaan Tsunami Pergantian Kepala Dinas di Bukittinggi, Ini Kata Pengacara Riyan Permana Putra

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari Tribun Rakyat, adanya pemberitaan terkait dengan dugaan pemberhentian tiba-tiba sejumlah pejabat teras di Bukittunggi. Tribun Rakyat mengungkap ‎dugaan pemberhentian massal tersebut bak tsunami yang mengguncang gedung megah di atas Bukik Gulai Bancah, Bukittinggi.

Dugaan polemik pergantian kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi belakangan jadi perbincangan hangat. Menanggapi dugaan isu ini, pengacara Bukittinggi Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa rotasi dan mutasi pejabat daerah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Pergantian pejabat itu ada aturannya. Tidak bisa hanya karena suka atau tidak suka. Semua harus berdasarkan merit, kinerja, dan proses yang transparan,” ujar Riyan Permana Putra kepada wartawan di Hotel Monopoli, Bukittinggi, Kamis (31/7).

“Segala bentuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan pada sistem merit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.

Menurutnya, kepala daerah harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan dalam UU ASN dan peraturan pemerintah. Apalagi, dalam pergantian pejabat tinggi pratama, ada mekanisme evaluasi dan rekomendasi dari KASN yang wajib dipatuhi.

“Kalau prosesnya dilompati atau diduga ada unsur tekanan politik, itu bisa berujung pada maladministrasi dan bisa digugat ke PTUN,” jelasnya.

Riyan juga mendorong DPRD Bukittinggi dan lembaga seperti Ombudsman ikut mengawasi setiap kebijakan kepegawaian yang menyangkut pelayanan publik.

“Kita ingin ASN tidak tertekan dan birokrasi tetap profesional,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *