Eksklusif: Pelantikan 59 Pejabat Eselon II DKI Disorot, Riyan Permana Putra Bongkar Celah Hukum dan Dugaan Intervensi Politik

Jakarta – Dilansir dari Publik Sumbar, Pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur Pramono Anung pada Rabu (7/5/2025) di Balai Agung, Balai Kota, semula dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Prosesi ini diklaim sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan proses seleksi berbasis integritas, kompetensi, dan kemampuan adaptasi terhadap dinamika birokrasi.

Namun, di balik suasana resmi tersebut, muncul kabar tak sedap yang mengiringi perombakan pejabat strategis ibu kota ini. Seorang ASN Pemprov DKI berinisial SW mengungkap adanya dugaan intervensi politik yang membuat sekitar 20 dari 59 pejabat yang dilantik lolos seleksi tanpa sepengetahuan gubernur.

“Ada sekitar 20 orang yang dilantik adalah orang-orang dekat IM, kader PDIP yang kini menjadi pimpinan DPRD. Mereka disebut diloloskan tanpa sepengetahuan Gubernur, ” kata SW kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Tanggapan Hukum: Pelanggaran Asas Merit dan Dugaan Maladministrasi

Ditempat berbeda, praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, yang pernah menjadi Asisten Bantuan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menilai temuan ini serius.

“Jika benar terjadi bypass proses seleksi, ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan pengangkatan berbasis merit. Selain itu, Pasal 73 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 melarang penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Riyan menegaskan, tindakan demikian juga bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Bila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, lanjutnya, sanksi bisa berupa pembatalan SK pelantikan hingga pemecatan, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau putusan pengadilan tata usaha negara.

Jejak Yurisprudensi

Riyan merujuk dua putusan penting:

Putusan MA No. 21 P/HUM/2018, membatalkan pengangkatan pejabat yang tidak sesuai prosedur seleksi terbuka.

Putusan PTUN Jakarta No. 92/G/2019/PTUN-JKT, menguatkan sanksi terhadap pelanggaran asas profesionalisme dalam promosi jabatan.

“Kedua putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan siap membatalkan pelantikan jika prosesnya cacat hukum,” tegasnya.

Pola Lama, Masalah Baru

Dari penelusuran dokumen seleksi dan wawancara dengan dua pejabat internal (yang meminta identitasnya dirahasiakan), pola dugaan intervensi serupa pernah terjadi dalam perombakan pejabat pada 2022. Bedanya, kali ini jumlah jabatan strategis yang dipersoalkan jauh lebih besar.

Sumber internal mengungkap bahwa tim seleksi sempat mengajukan 59 nama hasil akhir yang disetujui gubernur, namun daftar itu diduga diubah menjelang pelantikan.

“Perubahan tidak resmi ini sulit dilacak karena dokumennya hanya beredar di lingkaran tertentu,” ungkap salah satu sumber.

Rekomendasi dan Jalan Keluar

Riyan mengajukan tiga langkah:

1. Audit Proses Seleksi oleh KASN dan Inspektorat DKI, memeriksa seluruh tahapan dan dokumen.

2. Digitalisasi Sistem Seleksi agar perubahan daftar tercatat secara elektronik dengan jejak audit yang transparan.

3. Sanksi Tegas bagi pihak yang terbukti mengintervensi, sesuai UU ASN dan UU Tipikor jika ada unsur suap atau gratifikasi.

“Birokrasi yang sehat adalah benteng terakhir dari penyalahgunaan kekuasaan. Pelantikan pejabat strategis harus steril dari intervensi politik. Jika ini dibiarkan, bukan hanya integritas ASN yang runtuh, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutup Riyan.(Lindafang/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *