Riyan Permana Putra sebut Kami Tidak Menyerang Profesi Wartawan tapi Laporkan Oknum Penyebar sesuatu yang Menyerang Kehormatan Walikota Bukittinggi Erman Safar di Grup WA
Padang – Terkait dengan terbitnya berita dengan judul “Wali Kota Erman Safar Politisasi Bantuan Baznas Bukittinggi, MUI Sumbar Buat Rekomendasi” yang diterbitkan Klikata.co.id, kuasa hukum Walikota Bukittinggi Erman Safar, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH membantah bahwa kliennya memang tidak mempersoalkan berita dan tidak menyerang profesi apa pun termasuk wartawan tapi kami mempersoalkan penyebaran oleh oknum yang kebetulan oknum tersebut diduga wartawan dimana diduga oknum tersebut menyebarkan sesuatu hal yang diduga melanggar ketentuan pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.”
“Iya kami luruskan, bahwa tidak benar klien kami mempersoalkan berita yang diterbitkan klikata.co.id (kalo mempersoalkan berita semua kita sudah paham itu cukup hak jawab sebagaimana diatur UU Pers) dan kami tidak pernah menyerang profesi wartawan, tapi yang kami persoalkan adalah dugaan penyebaran sesuatu hal yang diduga menyerang kehormatan, yang diduga mencemarkan nama baik Erman Safar yang diduga dilakukan FR di grup Whatshap,” ungkap Riyan Permana Putra yang juga menjadi Ketua Tim Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh di Bukittinggi, pada Jumat, (18/10/2024).
Lalu Riyan Permana Putra juga memberikan informasi bahwa FR menurut info akan dipanggil setelah selesainya pemeriksaan terhadap prinsipal pelapor yang mana adalah Walikota Bukittinggi Erman Safar langsung (karna ini adalah delik aduan) dan tiga orang saksi yang diminta tim penyidik, info ini kami peroleh dari penyidik Polda Sumbar pada Jumat lalu pada (18/10/2024) pagi tadi.
Laporan ini bukan untuk tujuan kampanye, materi ataupun gertak, tapi murni untuk melindungi hak azasi manusia (dimana itu adalah Walikota Bukittinggi Erman Safar) dari dugaan penyerangan kehormatan dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, apalagi tuduhan yang disebarkan agar diketahui umum di Grup Whatshap itu diduga belum ada putusan hukum berkekuatan tetap, disebarkan oleh oknum yang kebetulan diduga jurnalis di Grup Whatshap yang anggota grupnya ratusan orang, jadi tidak benar kami menyerang profesi jurnalis, sekali lagi kami tidak pernah menyerang profesi wartawan, tapi yang kami persoalkan adalah dugaan penyebaran sesuatu hal yang diduga menyerang kehormatan, yang diduga mencemarkan nama baik Erman Safar yang diduga dilakukan FR di grup Whatshap, tegasnya.
Tidak benar juga laporan ini bentuk upaya pembredelan media dan kebebasan pers, itu intinya, sekali lagi kami tidak pernah menyerang profesi wartawan, media, dan kebebasan pers tapi yang kami persoalkan adalah dugaan penyebaran sesuatu hal yang diduga menyerang kehormatan, yang diduga mencemarkan nama baik Walikota Bukittinggi Erman Safar yang diduga dilakukan FR di grup Whatshap, yang kebetulan diduga yang menyebarkan sesuatu hal yang menyerang kehormatan tersebut adalah diduga oknum wartawan, ulangnya.
Riyan Permana Putra juga menerangkan jika ada yang menyatakan bahwa laporan kedua terkait FR ini sama dengan laporan pertama yang terkait pemberitaan bahwa pernyataan itu tidak benar yang benar adalah laporan kedua atau laporan yang pertama terkait FR ini juga bukan mempersoalkan pemberitaan tapi yang kami persoalkan adalah dugaan penyebaran sesuatu hal yang diduga menyerang kehormatan, yang diduga mencemarkan nama baik MD dan M yang bekerja di Baznas Bukittinggi yang diduga dilakukan FR di grup Whatshap dan SB di media sosial instagram.
Lalu Riyan Permana Putra juga memberikan informasi bahwa FR dan SB serta MD dan M sudah dipanggil ke Polda Sumbar pada Jumat lalu pada (30/8/2024) sesuai dengan Surat Nomor : B/04/VIII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum menurut data yang kami terima dari klien, lanjutnya.
Dimana pada saat pemeriksaan kasus FR yang pertama tersebut penyidik Polda Sumbar menyarankan kepada FR dan SB agar menempuh upaya restorative justice (mengajukan perdamaian) kepada Pelapor MD dan M, tambah Riyan Permana Putra.
Sampai sekarang kami belum menerima upaya restorative justice dari Pelapor sebagaimana yang diamanatkan penyidik Polda Sumbar kepada Pelapor dan Terlapor, tukuknya.
Lantas, apakah chat WA bisa kena UU ITE? Riyan Permana Putra menjawab, jawabannya adalah bisa. Chat WhatsApp bisa kena UU ITE jika isinya melanggar hukum, seperti menyebarkan kebencian atau informasi yang melanggar privasi orang lain serta menyerang kehormatan orang lain sebagaimana diduga dilakukan kepada salah satu pejabat tinggi di Bukittinggi, ungkapnya.
Pada dasarnya, menurut Riyan Permana Putra, UU ITE bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak merugikan individu atau masyarakat. Jadi, jika chat WhatsApp mengandung konten yang melanggar hukum, seperti melakukan penghinaan atau ujaran kebencian dalam WhatsApp, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 28 angka 2 UU No. 1/2024, terangnya.
Dalam konteks hukum, pihak yang melanggar UU ITE bisa dikenai sanksi hukum yang sesuai, termasuk denda dan bahkan hukuman penjara, tergantung pada seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi pengguna WhatsApp dan platform media sosial lainnya untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam penggunaan platform tersebut, jelasnya.
Sebelumnya, tanggapi adanya dugaan penyebaran berita yang diduga mencemarkan nama baik Erman Safar yang merupakan Walikota Bukittinggi laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Barat terkait tuduhan politisasi bantuan Baznas Bukittinggi.
Kuasa hukum Erman Safar yang merupakan Walikota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, mendatangi Polda Sumatera Barat, Kamis, (17/10/24) untuk melaporkan dugaan pencemaraan nama baik terhadap Erman Safar yang diduga dilakukan Terlapor FR di Grup WhatsApp
“Ya hari ini kita melaporkan pidana pencemaran nama baik. Yang mana terjadi pada Oktober 2024,” kata Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik selaku kuasa hukum.
Riyan Permana Putra yang merupakan warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini mengungkapkan Pelapor sangat dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tersebut.
Riyan Permana Putra melanjutkan bahwa diduga perbuatan Terlapor tersebut diduga telah melanggar ketentuan pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.”
Lalu menurut Riyan Permana Putra bahwa laporan pengaduan ini tidak terbatas terhadap hal-hal tersebut di atas saja. Melainkan bisa diperluas dan bisa dikembangkan jika ditemukan tindak pidana lainnya oleh pihak Polda Sumatera Barat.
Serta Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Pelapor berharap agar Polda Sumatera Barat menerima laporan ini karena berdasarkan Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Pada Pasal 14 huruf a dinyatakan, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik dilarang: mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada Pasal 15 kian menguatkan, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Tambahan lagi, tugas dan fungsi kepolisian juga masuk dalam lingkup pelayanan publik. Polisi wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Nomor 25 tahun 2009).
Terakhir pada Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)





