Pengacara Erman Safar Riyan Permana Putra Dampingi Korban Bullying Salah Satu Sekolah di Agam saat Diversi di Pengadilan Negeri Bukittinggi
Bukittinggi — Pada hari ini, Senin, (19/8), kembali dilanjutkan proses diversi mengenai dugaan kasus bullying di salah satu MTSN di Kabupaten Agam yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Pengacara korban, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH membenarkan bahwa hari ini Senin, (19/8) dilanjutkan proses diversi terkait dugaan kasus bullying di salah satu MTSN di Kabupaten Agam yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
“Iya hari ini dilanjutkan proses diversi berdasarkan Penetapan Nomor 6/Pen.Pid-Anak2024/PN.Bkt,” ungkap Riyan Permana Putra yang juga merupakan pengacara Walikota Bukittinggi Erman Safar, SH ini.

Riyan Permana Putra bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, Ahsanul Raihan S, SH, dan Tris Maitanto, SH menyatakan bahwa pada hari ini juga tidak tercapai proses diversi.
Akibat jika proses diversi gagal
Bila kesepakatan diversi tidak tercapai maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan. Hal ini menurut Riyan Permana Putra sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam pasal tersebut menurut Riyan Permana Putra dijelaskan bahwa proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika: proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam menangani perkara pidana anak ini, Riyan Permana Putra melihat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan telah memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Sistem peradilan pidana tersebut mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri.
Sebagaimana dilansir dari banuaminang.co.id, akhirnya kasus dugaan bullying disalah satu sekolah MTSN di Kabupaten Agam, dimana kejadian ini terjadi pada hari Jum’at (10/11/23). Dimana pada hari naas tersebut di madrasah ini mengadakan acara perpisahan dengan guru PL.
Hari ini pihak keluarga korban dan pihak diduga pelaku didampingi keluarganya serta kuasa hukum dari pihak korban mendatangi kantor kejaksaan negeri kota Bukittinggi. Rabu, 7/8/24.
Korban berinisial RAH didampingi oleh ibunya Nelmita Ferawati, diduga pelaku berinisial A didampingi oleh ibunya Santy. Tampak hadir juga dari pihak sekolah yaitunya Eva Susanti selaku wakil kepala sekolah dan kuasa hukum korban yaitunya Dr. (cand). Riyan Permana Putra, SH. MH.
Berdasarkan keterangan dari Ibrahim Kasi Pidum kejaksaan Negeri Bukittinggi bahwa berdasarkan pasal 7 UU perlindungan anak, ditingkat penyidikan kita harus melakukan diversi, ungkapnya.
“Diversi tidak tercapai, karena tidak ada kecocokan dalam perdamaian diantara kedua belah pihak,” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, yaitunya Riyan Permana Putra menyatakan, itu dipulangkan kepada pihak keluarga dari RAH. Apakah mau menerima diversi atau tidak, ungkap Riyan.
Apakah yang dimaksud diversi?
Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
Riyan Permana Putra melanjutkan bahwa perkara akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi karna diversi tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana aturan dari Pasal 13 UU Sistem Peradilan Pidana Anak sebagau aturan lex specialis yang mengatur pidana anak.(Iing Chaiang/F)
