Riyan Permana Putra Ungkap Strategi Hukum Dua Jalur yang Rinci Jadikan Bukittinggi “Kota Perjuangan”
Praktisi hukum Riyan Permana Putra menilai Bukittinggi perlu menempuh dua jalur hukum: administratif dan penghargaan sejarah, agar pengakuan negara sah secara hukum dan simbolis.
Bukittinggi, 13 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Bukittinggi tengah berupaya mendapatkan pengakuan resmi dari negara sebagai “Kota Perjuangan”. Dilansir dari RRI, langkah ini ditandai dengan kunjungan Wali Kota Ramlan Nurmatias beserta jajaran kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk meminta arahan terkait proses mendapatkan pengakuan negara atas peran historis Bukittinggi.
Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai langkah tersebut tepat, namun harus dipertegas dengan strategi hukum dua jalur yang saling melengkapi: jalur administratif dan jalur penghargaan sejarah.
“Jika hanya mengandalkan satu jalur, status itu bisa berhenti sebatas simbol. Dengan dua jalur, predikat ‘Kota Perjuangan’ akan sah secara administrasi dan punya legitimasi sejarah di tingkat nasional,” ujar Riyan kepada media, Rabu (13/8/2025).
Jalur Administrasi: Mendagri
Menurut Riyan, jalur administratif bertujuan memasukkan predikat “Kota Perjuangan” dalam identitas resmi kota. Langkahnya meliputi:
1. Mengumpulkan dokumen, arsip, dan kesaksian sejarah terkait peran Bukittinggi, terutama sebagai pusat PDRI 1948–1949.
2. Menyusun kajian akademik bersama sejarawan dan BRIN.
3. Menyusun rancangan Peraturan Wali Kota berdasarkan Pasal 390 ayat (1) UU No. 23/2014 yang berbunyi:
“Pemerintah daerah dapat memberikan nama, julukan, dan/atau slogan pada daerahnya.”
4. Memperoleh persetujuan DPRD Kota Bukittinggi.
5. Mengajukan usulan resmi ke Mendagri sesuai Pasal 7 ayat (2) Permendagri No. 39/2008 yang berbunyi:
“Penetapan julukan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.”
6. Mendapatkan persetujuan melalui SK atau Permendagri.
Jalur Penghargaan Sejarah: Mensos & Presiden
Jalur ini menurut Riyan bertujuan mendapatkan legitimasi simbolis dan politis. Langkahnya:
1. Mengajukan usulan ke Kementerian Sosial sesuai Pasal 2 ayat (1) Permensos No. 27/2017 yang berbunyi:
“Gelar diberikan kepada perseorangan, kelompok, atau daerah yang berjasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.”
2. Proses verifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
3. Rekomendasi Menteri Sosial kepada Presiden mengacu Pasal 16 ayat (2) Permensos No. 27/2017 yang berbunyi:
“Usulan pemberian gelar disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sosial berdasarkan rekomendasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.”
4. Presiden menerbitkan Keputusan Presiden berdasarkan Pasal 15 UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan undang-undang.”
Riyan menegaskan bahwa modal sejarah Bukittinggi sudah sangat kuat, terutama sebagai pusat PDRI saat Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda pada 1948.
“Dalam 2–3 tahun, kalau strategi ini dijalankan konsisten, Keputusan Presiden bisa keluar. Bukittinggi akan resmi tercatat di sejarah nasional sebagai ‘Kota Perjuangan’,” pungkasnya.
Ia juga menilai pertemuan dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X adalah langkah strategis.
“DIY sudah membuktikan sejarah bisa diubah menjadi pengakuan hukum. Bukittinggi punya kesempatan yang sama,” tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

