
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar perusahaan digital yang dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan di Indonesia. Ada dua perusahaan yang baru ditunjuk, yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.
DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Senin (12/7).
Artinya, pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dapat memungut PPN mencapai 75 badan usaha. Selanjutnya, DJP Kementerian Keuangan akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia.
“Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” jelas Neilmaldrin.
Realisasi penerimaan PPN produk digital PMSE pada semester I/2021 mencapai Rp1,6 triliun. Penerimaan tersebut meningkat sekitar 125,2% bila dibandingkan performa pada tahun lalu (Juli—Desember 2020) yang tercatat senilai Rp915,7 miliar.
(sources)
- https://economy.okezone.com/read/2021/07/12/320/2439474/ditjen-pajak-tunjuk-zalora-jadi-pemungut-ppn-produk-digital
- https://news.ddtc.co.id/dirjen-pajak-tunjuk-zalora-sebagai-pemungut-ppn-produk-digital-31214
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210712170709-532-666646/djp-tunjuk-zalora-pipedrive-ou-jadi-pemungut-pajak-digital