RESMI DISAHKAN, RUU OTSUS PAPUA MENJADI UU

Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna DPR RI. (doc. Antara News)
Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna DPR RI. (doc. Antara News)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang menanyakan kepada seluruh fraksi DPR apakah dapat menyetujui RUU Otsus Papua dapat disahkan menjadi UU Otsus Papua.

“Terima kasih kami ucapkan untuk Komarudin Watubun selaku Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai pemaparan oleh Komarudin Watubun.

“Setuju,” jawab para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

Dasco pun mengucapkan terima kasih kami kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sudah menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.

Salah satu poin yang diubah dalam regulasi yang baru ialah terkait dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.

Namun, dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen itu dibagi menjadi dua yakni berupa penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1 persen dari plafon DAU nasional serta penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk badan khusus untuk sinkronisasi, koordinasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus yang akan diketuai oleh wakil presiden.

Revisi UU Otsus Papua sebenarnya menuai protes dari berbagai kelompok di Papua. Kemarin, mahasiswa Universitas Cenderawasih menggelar aksi penolakan perpanjangan otsus Papua. Sejumlah pegiat HAM dan kelompok masyarakat sipil juga menyebut pemerintah tidak melibatkan masyarakat Papua dalam mengevaluasi otsus Papua ini.

(sources)

  1. https://nasional.tempo.co/read/1483503/dpr-resmi-sahkan-ruu-otsus-papua-jadi-undang-undang/full&view=ok
  2. https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/12414391/rapat-paripurna-dpr-sahkan-ruu-otsus-papua-jilid-dua?page=all
  3. https://nasional.sindonews.com/read/483744/12/tok-paripurna-dpr-sahkan-ruu-otsus-papua-menjadi-uu-1626329250

Related Post

Latest Post