
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel sejak tahun 2020-2021.
Dalam sidang dakwaan Nurdin Abdullah yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021), jaksa KPK Muhammad Asri mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan SGD 150 ribu atau senilai Rp 1,59 miliar (kurs dolar Singapura Rp 10.644). Selain itu, Nurdin menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs dolar Singapura Rp 10.644).
“Kalau kita total-total, kurang-lebih Rp 13 miliar,” ujar jaksa KPK Muhammad Asri.
Dalam sidang ini, Nurdin Abdullah dan pengacaranya menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa KPK lalu memerinci uang yang diterima Nurdin Abdullah dari sejumlah kontraktor.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin dan Edy dengan dua dakwaan.
Pertama, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Nurdin dan Edy didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu dollar Singapura (SGD) 150.000 plus Rp 2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus SGD 200.000,” kata Jaksa KPK M Asri Irwan.
Uang itu berasal dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin yang juga sudah menjadi terdakwa.
Asri menjelaskan, berdasarkan dakwaan ini, Nurdin terancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun.
Sedangkan kuasa hukum Nurdin, Irwan, mengatakan tidak akan mengajukan bantahan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa KPK. Namun, dia menegaskan dakwaan itu masih butuh pembuktian.
Sebagai informasi, Nurdin ditangkap KPK di rumah dinasnya, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam operasi tangkap tangan pada 28 Februari 2021.
(sources)
- https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/181635478/nurdin-abdullah-didakwa-terima-suap-rp-25-miliar-dan-150000-dollar?page=all
- https://news.detik.com/berita/d-5652483/nurdin-abdullah-didakwa-terima-suap-total-rp-13-m
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210722143203-12-670846/nurdin-abdullah-didakwa-terima-gratifikasi-suap-rp13-miliar