Edhy Prabowo

Edhy Prabowo (doc. Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Edhy Prabowo (doc. Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Edhy Prabowo, Mantan Menteri KKP dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juga serta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Edhy dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Albertus Usada selaku hakim ketua.

Total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Edhy yaitu sebesar Rp 10.804.486.219.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Edhy. Hal tersebut dikarenakan Edhy tidak dapat menjadi contoh yang baik. Diketahui, Edhy sebelumnya merupakan anggota DPR. Menurut hakim, masyarakat tidak memilih seseorang yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,”

“Bahwa mengingat jabatan terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri KKP yang merupakan jabatan publik, yang berawal terpilihnya terdakwa menjadi anggota DPR, maka sudah seharusnya masyarakat memberi harapan besar yang merupakan penyelenggara negara untuk memberikan tugas aktif dengan tidak melakukan KKN,” jelas hakim.

“Bahwa yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa mencederai amanat yang diembannya sehingga tindakan ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, namun mencederai menteri KKP,” pungkasnya.

[sources : news.detik.com ; kompas.com]

Related Post

Latest Post