Terkait Rendahnya Realisasi PBB-P2 di Agam, Riyan Permana Putra Ungkap Solusi Hukum dan Administrasi Pajak Daerah
Agam – Menanggapi pernyataan Anggota Komisi II DPRD Agam, Yandril, S.Sos., yang dilansir dari Indonesia Satu di mana ia menilai capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih jauh dari harapan, praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan perlunya langkah hukum dan administratif yang jelas dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Yandril menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun, capaian PBB-P2 seharusnya sudah berada di angka 50 persen. Namun, faktanya masih ada nagari dengan realisasi di bawah 3 persen, bahkan terdapat jorong yang baru mencapai 0,14 hingga 0,18 persen.
Riyan menjelaskan bahwa PBB-P2 merupakan bagian dari Pajak Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pasal 2 ayat (2) huruf f secara tegas menyebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 menegaskan bahwa kepala daerah berwenang melakukan penagihan pajak daerah, sementara Pasal 103 UU PDRD memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang menunggak, termasuk dengan penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan jika diperlukan.
“Rendahnya capaian PBB-P2 jelas bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut kepatuhan hukum dan efektivitas tata kelola daerah. Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan regulasi pajak, karena jika dibiarkan, hal ini akan mengurangi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan,” ujar Riyan.
Solusi Hukum dan Administratif
Riyan menguraikan beberapa solusi hukum dan langkah nyata yang bisa dilakukan:
1. Penegakan Aturan Pajak
Pemda wajib menerapkan Pasal 103 UU PDRD dengan mekanisme penagihan aktif, termasuk teguran hingga sanksi hukum bagi wajib pajak yang lalai.
2. Koordinasi Kelembagaan
Bapenda, camat, dan wali nagari perlu memperkuat koordinasi dalam pendataan objek pajak serta melakukan monitoring bersama untuk memastikan tidak ada potensi kebocoran.
3. Digitalisasi Sistem Pembayaran
Dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Sistem Administrasi Pajak, Pemda bisa memanfaatkan kanal digital agar pembayaran lebih mudah diakses masyarakat.
4. Sosialisasi dan Transparansi
Pasal 3 ayat (1) UU PDRD menyebutkan bahwa pajak dipungut berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas. Karena itu, Pemda wajib transparan dalam menyampaikan penggunaan dana pajak untuk meningkatkan kepatuhan warga.
5. Reward and Punishment
Memberikan penghargaan kepada nagari dengan realisasi terbaik serta sanksi administratif kepada aparat nagari yang lalai dalam melakukan pendampingan pemungutan pajak.
“Jika langkah-langkah hukum ini diterapkan secara konsisten, maka target PBB-P2 bisa tercapai. Kepatuhan wajib pajak harus ditumbuhkan, tetapi ketegasan pemerintah daerah dalam penegakan aturan menjadi kunci utama,” pungkas Riyan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

