336 KENDARAAN DILARANG SEBERANGI JAWA AKIBAT PENYEKATAN BAKAUHENI

Pelabuhan Bakauheni Lampung. (doc. Merdeka.com)
Pelabuhan Bakauheni Lampung. (doc. Merdeka.com)

Jajaran Polres Lampung Selatan terus melakukan upaya mengurangi mobilitas warga selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu upaya tersebut dengan melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni sejak beberapa hari lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, sudah ribuan kendaraan yang diputar balik oleh pihaknya di titik penyekatan tersebut.

“Sejak PPKM darurat Jawa-Bali diberlakukan mulai 6 Juli 2021, di Pelabuhan Bakauheni ada 336 kendaraan yang diputar balik atau dilarang menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten,”kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/7).

Ridho menjelaskan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, bagian dari penerapan PPKM darurat jawa-Bali. Kegiatan rutin yang ditingkatkan di pos penyekatan PPKM darurat Bakauheni, berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ia menegaskan, pembatasan mobilitas masyarakat ini dilakukan, tidak lain guna menekan kasus penyebaran Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni karena sebagai pintu masuk Pulau Sumatera dan Jawa. Ia berharap, upaya penyekatan ini bisa membuat masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat.

Sementara Kepala dinas perhubungan (Kadishub) Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, penyekatan di Pelabuhan Bakauheni karena posisinya sebagai salah satu simpul transportasi utama dan aktivitas masyarakat. Selain itu, guna mengurangi mobilitas perjalanan darat dan laut selama penerapan PPKM darurat.

Sementara Kepala dinas perhubungan (Kadishub) Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, penyekatan di Pelabuhan Bakauheni karena posisinya sebagai salah satu simpul transportasi utama dan aktivitas masyarakat. Selain itu, guna mengurangi mobilitas perjalanan darat dan laut selama penerapan PPKM darurat.

Dalam penyekatan tersebut, kata Bambang Sumbogo, bagi masyarakat atau pelaku perjalanan yang tidak membawa dokumen yang diwajibkan, akan diminta untuk putar balik. Sebab, hal tersebut sebagai upaya tidak ada penularan Covid-19 antar pulau.

Kendati demikian, tidak semua pelaku perjalanan yang memiliki persyaratan dokumen lengkap diperbolehkan melakukan perjalanan. Sebab, hal itu hanya berlaku bagi warga yang memang memiliki kebutuhan mendesak.

Apalagi Kota Bandar Lampung sekarang ini, lanjut Bambang Sumbogo, menjadi daerah luar Jawa yang masuk dalam penerapan PPKM darurat tersebut.

(sources)

  1. https://republika.co.id/berita/daerah/sumatra/qw0q1i328/lampung-lakukan-penyekatan-di-pelabuhan-bakauheni
  2. https://www.merdeka.com/peristiwa/dalam-sehari-polisi-putar-balik-680-kendaraan-menuju-jawa-di-pelabuhan-bakauheni.html
  3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210713201628-20-667263/penyekatan-bakauheni-336-kendaraan-dilarang-seberangi-jawa

Related Post

Latest Post