Tanggapi Kritik Fraksi Gerindra Bukittinggi, Riyan Permana Putra Ingatkan Pemko Bukittinggi Wajib Menjaga Prinsip Balanced Budget

Bukittinggi – Pidato Walikota Bukittinggi yang menegaskan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2025 merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus representasi aspirasi masyarakat, menuai sorotan dari kalangan hukum.

Dilansir dari merapinews.com, Fraksi Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) DPRD Bukittinggi melalui juru bicaranya, mengkritisi dampak perubahan anggaran devisit Rp.13,2 miliar.

Berdasarkan hasil pembahasan, katanya, rancangan TAPD pemerintah daerah terhadap KUPA-PPAS APBD yaitu pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 730 M menjadi Rp. 745,2 M atau bertambah sebesar Rp. 14,4 M. Demikian juga halnya belanja daerah meningkat sebesar Rp. 53,5 M, dari Rp. 737,9 M.

“Kami juga melihat terkait dengan pembiayaan daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 7,2 M menjadi Rp. 33 M atau terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 25,8 M”, ujar juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) DPRD Bukittinggi.

Ditempat berbeda, praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH yang pernah menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh menilai dinamika antara DPRD dan Kepala Daerah dalam pembahasan P-APBD merupakan manifestasi nyata dari sistem checks and balances yang dijamin konstitusi. “DPRD memiliki tiga fungsi pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 149 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kritik, masukan, serta apresiasi fraksi DPRD terhadap P-APBD adalah bagian dari fungsi anggaran sekaligus pengawasan,” ujarnya.

Menurut Riyan, pandangan umum fraksi merupakan instrumen politik yang diakui secara hukum, karena pembahasan RAPBD/P-APBD diatur tegas dalam Pasal 317 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan APBD beserta nota keuangannya kepada DPRD untuk dibahas bersama. “Dengan demikian, walikota tidak hanya berkewajiban menanggapi, tetapi juga menjadikan kritik fraksi sebagai masukan substantif dalam perumusan kebijakan fiskal daerah,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Yurisprudensi

Riyan menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan lex specialis yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Keterbukaan fiskal bukan sekadar retorika, tetapi kewajiban hukum,” jelasnya.

Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XI/2013, yang menekankan bahwa anggaran daerah adalah produk politik hukum yang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Putusan itu menegaskan pentingnya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai representasi rakyat.

Selain itu, yurisprudensi Mahkamah Agung No. 23 K/TUN/2017 juga menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal daerah yang diambil tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan prosedur pembahasan bersama DPRD dapat dibatalkan karena bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik (good governance).

Riyan juga menambahkan bahwa menurut doktrin yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, relasi antara DPRD dan Kepala Daerah bukanlah hubungan subordinatif, melainkan kemitraan yang saling mengawasi dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kritik DPRD dalam forum resmi pembahasan P-APBD tidak boleh dipandang sebagai resistensi, melainkan sebagai penguatan sistem kontrol politik.

Riyan menambahkan, “Dalam konteks ini, pandangan fraksi DPRD Bukittinggi yang bersifat kritis sekaligus apresiatif menunjukkan adanya budaya politik yang sehat. Namun tetap perlu diwaspadai potensi defisit, karena secara hukum pemerintah daerah wajib menjaga prinsip balanced budget sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003.”

Dengan demikian, menurut Riyan, dinamika yang terjadi dalam pembahasan P-APBD Bukittinggi 2025 bukanlah bentuk konflik politik, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *