Riyan Permana Putra Pengacara Masyarakat Kecil di Siliang Bawah Minta Pemko Padang Panjang Tempuh Gugatan Eksekusi Terlebih Dahulu

Padang Panjang – Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan S, SH Pengacara masyarakat kecil di kawasan Siliang Bawah, Padang Panjang, menegaskan bahwa rencana Pemerintah Kota (Pemko) untuk melakukan eksekusi rumah warga tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

Menurut kuasa hukum warga, eksekusi hanya dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang.

“Pemko tidak bisa langsung melakukan eksekusi begitu saja. Harus ada gugatan ke pengadilan terlebih dahulu, kemudian jika putusan sudah inkracht, barulah eksekusi bisa dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Jika tidak, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum,” tegas Riyan Permana Putra, Senin (29/9).

Riyan Permana Putra mengemukakan dasar hukum, yaitu :

1. Pasal 195 – 200 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) / Pasal 196 – 200 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten):
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 67 – 68:
Badan/pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan berdasarkan asas legalitas, tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Serta Riyan Permana Putra memperkuat argumennya dengan Yurisprudensi:

– Putusan MA No. 271 K/Sip/1973 (Kasus Tjik Teng Tjoan vs Lioe Djing Soen): menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

– Putusan MA No. 1240 K/Pdt/1986: tindakan eksekusi tanpa dasar putusan pengadilan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Penegasan Pengacara

“Kalau Pemko tetap memaksakan eksekusi, itu bukan hanya melawan hukum, tetapi juga melanggar hak-hak konstitusional warga. Kami meminta agar Pemko menempuh jalur hukum yang benar, yaitu mengajukan gugatan terlebih dahulu. Negara hukum itu artinya tidak boleh ada tindakan sepihak,” tegas Riyan Permana Putra pengacara masyarakat kecil tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *