Polemik Pencopotan Sekretaris DPRD Bukittinggi, Riyan Permana Putra sebut DPRD Bisa Bikin Pansus dan YBS Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Bukittinggi, 27 Agustus 2025 – Polemik pergantian Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi dari Melwizardi ke Ade Mulyani mendapat sorotan publik. Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH memberikan tanggapan hukum terkait isu ini dan menekankan perlunya prosedur yang transparan.

Menurut Riyan, pergantian pejabat di DPRD harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan sesuai aturan. “Ada indikasi dugaan maladministrasi dalam penggantian Melwizardi. Pergantian jabatan struktural seperti ini seyogyanya melalui prosedur resmi dan transparan,” ujarnya.

Dasar Hukum Pembentukan Pansus DPRD

Riyan menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) berdasarkan beberapa dasar hukum:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 164 ayat (2), yang memberikan DPRD hak membentuk alat kelengkapan DPRD termasuk Pansus untuk membahas masalah tertentu.

2. Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bukittinggi, yang mengatur mekanisme pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi atau masalah strategis internal DPRD.

Solusi Hukum yang Diajukan
Riyan menegaskan, DPRD Kota Bukittinggi seharusnya membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan maladministrasi ini. Pansus dapat memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, dan membuat rekomendasi agar prosedur pergantian pejabat lebih akuntabel.

Selain itu, jika terbukti terjadi maladministrasi, pihak yang dirugikan (Yang Bersangkutan/YBS, red.) dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus saat ini tetapi juga memperkuat tata kelola DPRD Kota Bukittinggi di masa depan.

Riyan menambahkan, DPRD juga perlu menyusun SOP pergantian pejabat struktural yang jelas, agar konflik serupa tidak terjadi lagi. “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar setiap keputusan internal DPRD,” tuturnya.(Alex/Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *